Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah tegas dalam melindungi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjerat dalam jaringan judi online di Kamboja. Perlindungan ini diberikan menyusul ancaman serius yang diterima korban setelah mengungkap praktik ilegal tersebut.
Kasus TPPO dengan modus operandi judi online di Kamboja semakin mengkhawatirkan. Banyak warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban, dijanjikan pekerjaan dengan gaji menggiurkan, namun justru dipekerjakan secara paksa sebagai operator judi online. Mereka seringkali mengalami penyiksaan fisik dan mental jika tidak memenuhi target yang ditetapkan.
LPSK menyadari bahwa korban TPPO, khususnya yang berani memberikan kesaksian, berada dalam bahaya besar. Ancaman tidak hanya datang dari sindikat judi online di Kamboja, tetapi juga dari pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menutupi kasus ini. Oleh karena itu, LPSK memberikan perlindungan fisik, psikologis, dan hukum kepada para korban.
Salah satu kisah pilu yang ditangani LPSK adalah seorang admin judi online yang berhasil melarikan diri dari Kamboja. Setelah memberikan informasi penting kepada pihak berwajib, ia menerima ancaman serius yang membahayakan nyawanya dan keluarganya. LPSK segera memberikan perlindungan intensif untuk memastikan keselamatannya.
Perlindungan LPSK sangat penting untuk memastikan korban TPPO berani bersaksi dan membongkar jaringan kejahatan ini. Tanpa perlindungan yang memadai, korban akan merasa takut dan enggan untuk memberikan informasi, sehingga sulit untuk memberantas TPPO secara efektif. LPSK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan Kementerian Luar Negeri, untuk menindak tegas pelaku TPPO dan melindungi para korban.
Tanggal: 16 Mei 2024
Tabel: Bentuk Perlindungan LPSK
Jenis Perlindungan | Deskripsi |
---|---|
Perlindungan Fisik | Pengamanan langsung oleh petugas LPSK, relokasi ke tempat aman. |
Perlindungan Psikologis | Konseling dan terapi untuk mengatasi trauma. |
Perlindungan Hukum | Pendampingan hukum selama proses hukum. |
Comments